Tampilkan postingan dengan label perjanjian giyanti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perjanjian giyanti. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2022

Kasunanan Surakarta dan Istana Mangkunegaran


Pakubuwono II bersama adiknya, Pangeran Mangkubumi, bersekutu dengan Belanda untuk menyingkirkan Pangeran Aryo Mangkunegoro, ayah Raden Mas Said. Setelah Pakubuwono II wafat perseteruan dilanjutkan keturunan mereka, yaitu Pakubuwono III lawan Raden Mas Said.

Belanda ikut campur dalam masalah-masalah keluarga kerajaan demi kepentingan Belanda. Pada 13 Februari 1755 dibuat Perjanjian Giyanti yang memecah wilayah kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Pakubuwono III mendapat bagian wilayah timur dengan ibu kota Surakarta dengan sebutan Keraton Kasunanan Surakarta dan Mangkubumi dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwono I mendapat wilayah barat dengan Kasultanan Ngayogyakarta.

Sementara itu Raden Mas Said terus menerus melawan Belanda dan keluarga kerajaan. Akhirnya Belanda minta bantuan Pakubuwono III agar mengajak Raden Mas Said berunding secara kekeluargaan.

Pada 24 Februari 1757 di desa Tunggon terjadi perdamaian Pakubuwono III dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa. Perdamaian dua saudara sepupu itu mengakhiri pemberontakan RM Said melawan kerajaan Mataram Islam sejak beribukota di Kartasura sampai pindah ke Surakarta.

Setelah perdamaian itu Raden Mas Said yang bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Mangkunegoro I berkuasa di Pura atau Istana Mangkunegaran. Jarak istana Mangkunegaran sekitar satu kilometer dari Keraton Kasunanan Surakarta dengan Susuhunan  (Sunan) Pakubuwono III sebagai rajanya.

Kedudukan Mangkunegaran di bawah Kasunanan Surakarta. Gelar kebangsawanan Mangkunegoro sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo menunjukkan bahwa Mangkunegoro adalah seorang pangeran (putra raja), bukan seorang raja. Begitu pula gelar Adipati menunjukkan jabatan Mangkunegoro setara adipati (bupati), bukan berkedudukan sebagai raja.

Kedudukan Mangkunegoro I di bawah Pakubuwono III. Oleh karena itu Mangkunegoro I wajib melakukan audiensi (pisowanan) kepada Pakubuwono III sebagai tanda kepatuhan. Audiensi dilakukan setiap Senin, Kamis, dan Sabtu. Beberapa ketentuan juga membatasi kewenangan Mangkunegoro I, di antaranya:

1. Tidak boleh duduk di atas dhampar, tahta kursi kebesaran.

2. Mangkunegaran tidak boleh memiliki siti hinggil, yaitu bagian depan bangunan kompleks keraton yang tanahnya lebih tinggi dari bagian lain. Tempat ini adalah ruang tunggu bagi mereka yang ingin menghadap raja.

3. Mangkunegaran tidak boleh punya alun-alun waringin kurung. Sedangkan Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta memiliki alun-alun (halaman) di utara dan di selatan, masing-masing ditanami sepasang pohon beringin (ringin kembar).

4. Mangkunegoro tidak berwenang untuk memutuskan hukuman mati.

 

 

Minggu, 14 Juni 2015

Keraton Kasunanan Kisah Kebangsaan dari Solo : Buku


Solo, 14 Juni 2015 : Pangeran Mangkubumi marah kepada Pakubuwana II karena ‘menyerahkan’ masa depan keraton Kasunanan di Sala kepada VOC. Ia pindah dari Sala (Solo) dan menyatakan diri sebagai Raja di Kota Gede.

Pada 1755 dibuat Perjanjian Giyanti yang salah satu isinya: Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana I di atas separuh kerajaan Mataram.

Setelah perjanjian Giyanti, perang di Mataram terus berlanjut. Raden Mas Said, menantu Pangeran Mangkubumi, menuntut untuk menjadi penguasa sebagaimana Hamengkubuwana I menjadi Sultan Yogya. 

Keraton Kasunanan Solo. Penulis bersama  dua penjaga pintu Keraton Kasunanan, Solo.

Museum Keraton Kasunanan. "Gusti Ratih bade tindak Pasar Gede, nitih andong keraton."
Kota Solo dan Naik Becak. "Ndak pundi mbak ayu bade tindak pundi
Kok dingaren tindak wae ora numpak taksi
Dewekan opo ora wedi Timbang nganggur kulo gelem ngancani
Kleresan mas alias kebetulan
Blanjane akeh rodo kabotan
Yen purun enggal-enggal ngrencangi
Tekan ngomah mangke kulo upahi" (Lirik : Manthous).
Pada 1757 dibuat Perjanjian Salatiga yang menjadikan Raden Mas Said mendapat hak untuk menguasai sebagian wilayah Surakarta. Ia mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunegara I.

Semua perjanjian-perjanjian itu dibuat dengan campur tangan VOC. Dengan demikian di tangan VOC, dinasti Pakubuwana mewujud menjadi tiga:

1. Keraton Kasunanan di desa Sala (Surakarta) dengan pemimpinnya yang disebut Sunan atau Susuhunan Pakubuwana.
2. Keraton Kasultanan yang dipimpin Sultan Hamengkubuwana. Lebih populer disebut Keraton Ngayogyakarta atau Keraton Yogyakarta.
3. Kadipaten Mangkunegaran yang wilayah kekuasaannya lebih kecil daripada Kasunanan Surakarta.

Kenangan tanda tangan penulis dan cerita nostalgia. Halaman judul buku Keraton Kasunanan Kisah Kebangsaan dari Solo karya Krisnina Maharani Akbar Tandjung yang menjadi sumber rujukan tulisan di blog ini. Terbit 10 Mei 2015. Nina juga menulis buku House of Solo dan Jejak Gula, Warisan Industri Gula di Solo. "Ratih..adalah teman lamaku yang barangkali 10 tahun ga ketemu.. sejak lulus di FISIP UI. aku kehilangan kontak sama Ratih. Tahu tahu pas di Solo Ratih berada di sebelah meja makanku walau berada agak jauh. Atas jasa seorang pelayan restoran sambil menanyakan kebenaran nama Ratih,, maka bertemulah kami.. Alhamdulilah.. Kami sering bersama kalau berangkat ke Rawamangun tempat kampus kami sebelum di Depok. Ratih.. is really cool smart n work hard." (Nina Tanjung).


 Fotografer dan Pengarah Gaya: Endro S. Markam