Minggu, 29 September 2019

Tan Malaka



Tan Malaka menghasilkan 26 buku, memiliki 23 nama samaran di berbagai negara, pernah memasuki 13 penjara. Buku-bukunya yang sangat terkenal diantaranya adalah Massa Aksi, Dari Penjara ke Penjara, dan Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika).  Ia menguasai delapan bahasa (Minang, Indonesia, Belanda, Rusia, Jerman, Inggris, Mandarin, Tagalog). “Ingatlah, dari dalam kubur suara saya akan lebih keras daripada di atas bumi.” Itu salah satu ucapan Tan Malaka yang terkenal. Ucapan itu terbukti benar. Salah seorang ‘penyambung lidahnya’ adalah Harry A.Poeze, sejarawan berkebangsaan Belanda.  Sejarawan ini meneliti sosok Tan Malaka selama 40 tahun.  “Tan Malaka adalah Che Guevara Asia,” kata Poeze.

Saya berdiskusi dnegan Prof. Harry Poeze

Tan Malaka mendirikan Partai Republik Indonesia pada Juni 1927. Melalui buku Madilog (1942) ia berupaya mencerdaskan bangsa, menyiapkan Indonesia merdeka. Pada 14 Agustus 1945 ia mendorong para pemuda untuk secepatnya meminta Bung Karno dan Bung Hatta agar memproklamasikan kemerdekaan. Usia Tan Malaka 48 tahun pada waktu itu. Para pemuda berusia 30an seperti Wikana, Iwa Kusumasomantri, Djojopranoto, Sudiro  dan beberapa yang lain kemudian datang ke rumah Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi) pada 15 Agustus 1945. Mereka mendesak Bung Karno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan.
Saya bersama Prof. Zulhasril Nasir

Pada 16 Agustus 1945 dini hari mereka membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok, Karawang,  untuk merumuskan naskah proklamasi. Rengasdengklok relatif aman dibandingkan Jakarta yang penuh tentara Jepang. Rapat di  Rengasdengklok dilanjutkan pada  16 Agustus malam sampai 17 Agustus dini hari di rumah Laksamana Tadashi Maeda (di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta). Di rumah Maeda naskah proklamasi berhasil dirumuskan pada 17 Agustus 1945 dini hari, bulan Ramadhan. Pada pukul 10 naskah itu dibacakan Bung Karno di halaman rumahnya di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Meski proklamasi kemerdekaan telah dikumandangkan, kekuasaan Jepang masih ada, larangan-larangan masih berlaku. Masuknya pasukan Angkatan Laut Sektutu melalui Tanjung Priok pada 9 September 1945 membuat situasi tidak menentu, seolah-olah negara kita masih milik Sekutu. Negara Indonesia belum menjadi negara berdaulat meski Kabinet sudah dibentuk.

Tan Malaka menggerakkan pemuda untuk memaksa Presiden Soekarno berpidato di lapangan IKADA (di timur Monumen Nasional). Rapat raksasa pada 19 September 1945 ini penting  untuk legitimasi politik, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. Para pemuda pejuang  dan semua elemen masyarakat bertekad maju dengan risiko apa pun. Mereka datang ke lapangan IKADA dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Banten dengan para pemimpin masing-masing. Meski hanya dengan bambu runcing, golok, dan keris ribuan rakyat bersatu di lapangan IKADA bersiap menghadapi para tentara Jepang yang siap dengan bayonet terhunus. Peran Laskar Rakyat Jakarta, Pemuda Menteng 31 (kini Gedung Joang), dan pemuda Prapatan 10 sangat penting untuk menggerakkan massa ke lapangan IKADA.  Presiden Soekarno kemudian muncul, hanya berpidato lima menit: meminta massa untuk kembali ke tempat masing-masing. Meski demikian, rapat akbar ini sudah menunjukkan bahwa rakyat menghormati kepemimpinan revolusi nasional, rakyat setia pada pemimpinnya, dan massa aksi merupakan alat revolusi yang penting.


Sebelas hari setelah peristiwa IKADA, 30 September 1945, Presiden Soekarno memberikan Testamen Politik kepada Tan Malaka sebagai ahli waris revolusi bila terjadi sesuatu pada Soekarno-Hatta. Testamen Politik ini diberikan karena Presiden Soekarno mengakui kepiawaian Tan Malaka, sebaliknya Tan Malaka juga mengakui kepemimpinan Presiden Soekarno.

Poeze datang dari Belanda untuk menjadi pembicara pada acara Dialog Kebangsaan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, pada 18 September 2016.  Prof. Zulhasril Nasir, dosen FISIP UI,  yang menulis buku ‘Tan Malaka dan Gerakan Kiri Minangkabau di Indonesia, Malaysia, dan Singapura’ juga menjadi pembicara pada acara itu. 

Jakarta, September 2019.



Rabu, 28 Agustus 2019

Diskriminasi Hukum pada Zaman Kolonial Belanda


Pramoedya Ananta Toer dalam roman Bumi Manusia menggambarkan ketidakadilan hukum bagi pribumi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Sebelum proklamasi kemerdekaan Balai Pustaka menerbitkan Salah Asuhan karya Abdoel Moeis yang juga menggambarkan ketidakadilan hukum bagi pribumi. Salah Asuhan berisi kritik sosial tentang hambatan terhadap perkawinan pria pribumi Hanafi dan Corrie, gadis peranakan Eropa. Corrie du Bussée adalah gadis dari ayah Prancis dan ibu Minangkabau dari luar perkawinan, tapi disahkan sebagai anak menurut Undang-undang. Menurut hukum, Corrie berstatus golongan penduduk Eropa.

Orang-orang peranakan Eropa dihina oleh golongan totok seakan-akan sebagai manusia lebih rendah derajatnya. Mereka dijuluki landa godong tela (Belanda daun singkong), landa kopi tubruk, dan lain-lain. Kaum totok tak mempedulikan mereka. Tapi kalau ada pria pribumi berani menikah dengan nonnie Belanda, maka pria itu mesti diberi sanksi sosial! Seorang nonnie yang menikah dengan pria inlander (pribumi) akan dibenci golongan Eropa totok.

Menurut Indische Staatsregeling (semacam UUD kolonial Hindia Belanda) kaum bumiputra lebih rendah hak dan kedudukannya menurut hukum. Kalau seorang bumiputera bersalah ia diadili oleh pengadilan yang lebih rendah (landraad bukan raad van djustitie) serta kurang haknya untuk membela diri dan mendapatkan keadilan. Kalau ia bekerja, gajinya kurang. Pada zaman kolonial seorang kerani (klerk) yang bekerja berat gajinya antara f15,- sampai f35,- sebulan, sedangkan tunjangan yang diterima seorang penganggur Eropa adalah f45,- sebulan.

Di bidang hukum seorang pribumi dapat dibuang ke Digul, meskipun menurut pemeriksaan di depan hakim ia tak bersalah. Sebagai pegawai negeri tingkat universitas seorang pribumi tak dapat memulai jabatannya di kota-kota besar, melainkan di daerah-daerah terpencil. Seorang pria bumiputera yang mengawini perempuan berstatus Eropa berarti ia akan kehilangan hak-hak atas tanah. Karena ia menganggap status kebumiputeraannya merupakan hambatan bagi perkawinannya dengan Corrie, Hanafi menulis surat permohonan kepada Gubernur Jenderal di atas kertas bermeterai f1,50,- (tun poa, menurut bahasa Tionghoa) untuk disamakan haknya menurut hukum Eropa. Permohonan itu dikabulkan Gubernur Jenderal. Jadilah ia seorang staatsblad European (orang Eropa menurut Lembaran Negara kolonial) atau ‘Belanda tun poa’! Seorang Belanda tun poa yang mengawini seorang nonnie akan selalu diawasi oleh golongan Eropa kolonial yang secara sosial tak dapat menerimanya sampai mati! Maka Hanafi dikucilkan dan istrinya yang berstatus Eropa dikucilkan. Begitulah nasib yang menimpa Meneer Han (nama baru Hanafi setelah peng-Eropa-annya) dan Corrie Han-du Bussée dalam roman Salah Asuhan. Roman ini pernah difilmkan oleh sutradara Asrul Sani pada 1970an.

Sumber: Roman sebagai Jenis Tipikal Sastra Indonesia Modern karya Prof. S.I. Poeradisastra