Rabu, 10 Juni 2020

Empat Tokoh Tionghoa dalam BPUPKI

Ketika Soekarno merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ada empat tokoh Tionghoa dalam sidang BPUPKI, yaitu Liem Koen Hian, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw, dan Mr. Tan Eng Hoa.
Liem Koen Hian memperjuangkan agar warga Tionghoa peranakan bisa menjadi menjadi warga Negara Indonesia dan mengusulkan masuknya kebebasan pers dalam rancangan Undang-Undang Dasar.
Sementara Tan Eng Hoa mengusulkan pasal kemerdekaan berserikat masuk dalam Undang-Undang Dasar sehingga kemudian dirumuskan menjadi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Keterlibatan empat tokoh Tionghoa di dalam BPUPKI dimuat dalam ‘Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Djilid Pertama’ karya Prof. Mr. Muhammad Yamin, 1959. Namun nama keempat tokoh Tionghoa ini dihilangkan dalam Buku Sejarah Nasional Indonesia edisi ke-empat yang terbit pada 1984.
Sumber: Diskusi Publik ‘Peran Tionghoa dalam Perjuangan Kemerdekaan dan Nasionalisme Indonesia’ yang diadakan Kecapi Batara pada 2 Juni 2018 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Tidak ada komentar: